Banyumas, pgribanyumas.org || PGRI Kabupaten Banyumas mengungkapkan rasa perihatin mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa enam guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, (23/03/2025).
Para guru tersebut dilaporkan meninggal dunia akibat serangan brutal yang dilakukan oleh kelompok bersenjata pada Jumat, 21 Maret 2025. Pihak yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), yang mengklaim bahwa para korban merupakan bagian dari jaringan intelijen.
Sarno, S.Pd., S.H., M.Si., Ketua PGRI Kabupaten Banyumas, menanggapi kejadian tersebut dengan sangat prihatin. Menurutnya, serangan terhadap guru merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Saya sangat perihatin mendengar berita ini. Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik. Keamanan dan keselamatan guru harus menjadi prioritas utama," ujar Sarno.
Sarno juga mengingatkan bahwa sudah saatnya ada perlindungan hukum yang jelas untuk para tenaga pendidik di Indonesia.
"Saya berharap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) segera mendorong pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru. Undang-undang ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan melindungi hak-hak guru agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut," lanjut Sarno.
Kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik lainnya, yang juga menimpa tenaga kesehatan di distrik tersebut, telah menambah daftar panjang kekerasan di wilayah-wilayah rawan konflik. Sebagai respon terhadap serangan tersebut, Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz telah dikerahkan untuk menangani situasi tersebut, dan proses evakuasi para korban masih berlangsung.
PGRI Kabupaten Banyumas berharap agar peristiwa tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga pendidik, khususnya di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Guru, diharapkan guru-guru di Indonesia bisa bekerja dengan aman dan terlindungi dari segala ancaman yang dapat mengganggu tugas mulia mereka.
(T4ft)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar