PGRI Desak Kemdikbudristek Kembalikan Ayat Soal Tunjangan Profesi Guru - PGRI KABUPATEN BANYUMAS

Breaking

Minggu, 28 Agustus 2022

PGRI Desak Kemdikbudristek Kembalikan Ayat Soal Tunjangan Profesi Guru















pgribanyumas.org - Desak Kemendikbudristek, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) minta ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

 

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers, Minggu, (28/8/2022) mengatakan bahwa draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen.


"PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dose inin, dan tunjangan kehormatan dosen. Ini sama saja dengan matinya profesi guru dan dosen," katanya.


Unifah menambahkan, penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.


"Guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air. Tapi ketika terjadi penghapusan dan tertuang dalam pasal, kami PGRI di seluruh tingkatan dengan tegas meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus," imbuhnya.


Unifah menegaskan tuntutan kepada para petinggi Kemendikbudristek agar menggunakan hati nuraninya, kepada teman-teman di parlemen juga harus membantu menyalurkan aspirasi guru seluruh Indonesia.


"Kami tidak anti terhadap perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam-diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia," ujarnya menegaskan.


Selain itu, ia meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu. 


"RUU Sisdiknas sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini. Yang sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini," ujarnya. (Yusep K)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar