Dari Dengar Pendapat Pengurus PGRI Jateng dengan Dr HA Mujib Rahmat MH (Anggota Komisi X DPRRI)
PGRI Jateng Meminta Ada Perubahan Aturan dan Penambahan Nilai Afirmasi PPPK Guru
Repost – KOMINFO PGRI JATENG
SEMARANG, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, meminta agar ada perubahan aturan terkait afirmasi, dalam penerimaan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, juga ada sejumlah persoalan lainnya terkait PPPK dan guru honorer, yang diharapkan bisa segera mendapat solusi. Demikian inti yang disampaikan para Pengurus PGRI Jateng bersama ketua dan sekretaris se eks kares Semarang (Kedungsepur) dan yang mewakili pengurus Guru Honorer sejateng khususnya yang berada di kota semarang pada acara dengar pendapat bersama anggota Komisi X DPR RI.
Acara dengar pendapat dipandu Sekum PGRI Jateng Drs Aris Munandar MPd yang berlangsung di Gedung PGRI Jateng Lt.3 Jl.Lontar 1 Semarang, Kamis (23/9/2021) petang.
“Jadi dari dengar pendapat yang kita lakukan hari ini, ada sejumlah persoalan yang terjadi terkait seleksi penerimaan guru melalui skema PPPK. Baik secara teknis pelaksanaan, ataupun aturan yang ditetapkan dengan kondisi di lapangan,” papar anggota Komisi X DPR RI Dr Mujib Rohmat.
Dirinya mencontohkan terkait tata kelola dalam sosialisasi dan pelaksanaan ujian, yang banyak dikeluhkan peserta. “Misalnya, peserta diberitahu hari Sabtu, jika pada hari Senin depan akan mengikuti ujian, namun hingga hari pelaksanaan, peserta tersebut tidak mendapat kabar atau informasi terkait lokasi pelaksanaan,” terangnya.
Demikian juga terkait afirmasi yang diberikan kepada guru honorer peserta seleksi PPPK. Dalam aturan saat ini, afirmasi hanya diberikan kepada guru tidak tetap atau honorer yang berusia 35 tahun.
Seperti diketahui, dalam aturan seleksi PPPK 2021, bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun, berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus serta tercatat pada data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen, dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
“Usulannya, agar afirmasi ini tidak berdasar pada usia namun pengabdian, semakin lama pengabdian yang dilakukan, maka nilai afirmasinya semakin tinggi. Ini Karena ada banyak guru yang berusia dibawah 35 tahun, namun pengabdiannya sudah memadai atau cukup lama,” lanjutnya.
Selain itu, usulan dari PGRI Jateng, agar nilai afirmasi bisa dinaikkan, hingga 20-30 persen. Sementara disisi lain, nilai passing grade kelulusan dapat diturunkan.
“Demikian juga soal masih minimnya kuota, yang diajukan daerah terkait guru skema PPPK. Dari 1 juta kuota atau kursi yang tersedia, jumlah pelamar hanya di angka 513 ribu. Harapannya, bagi para guru honorer yang sudah mendaftar, seluruhnya bisa diterima pada tahap pertama ini, karena memang kuotanya masih tersisa,” tandasnya.
Mujib menandaskan seluruh masukan dan persoalan terkait guru honorer dan pelaksanaan PPPK tersebut, akan disampaikannya kepada Kemendikbud untuk bisa dibahas bersama Komisi X DPR RI.
Sementara itu, Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHum, menerangkan pihaknya terus meminta komitmen pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan guru di Indonesia, termasuk di Jateng.
“Kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru, jadi ini tidak bisa ditunda lagi. Sebenarnya kita inginnya para guru honorer ini, diangkat menjadi PNS, namun pemerintah menawarkan PPPK, sementara bagi yang memenuhi syarat sesuai undang-undang bisa ikut seleksi CPNS,” terangnya.
Namun meski demikian, pihaknya tetap meminta agar pemerintah menghargai para guru honorer tersebut, karena mereka sudah mengabdi cukup lama. Mereka juga menunjukkan integritas dan komitmen dalam menjalankan profesi sebagai guru.
“Katanya kemampuan ini yang dibutuhkan oleh guru, sementara terkait teknis, pengetahuan, keterampilan kan itu bisa diajarkan, sehingga mestinya, walaupun guru honorer ini harus mengikuti tes dalam penerimaan PPPK, namun seharusnya tetap dihargai pengabdiannya,” tegas Dr Muhdi kembali.
Melalui penghargaan pengabdian tersebut, diharapkan para guru honorer ini bisa lolos dalam seleksi PPPK.
“Masa pengabdian ini, diharapkan bisa dikonversi menjadi sebuah nilai, misalnya masa kerja pengabdian sekian tahun dapat sekian nilai, yang dapat ditambahkan pada nilai seleksi kompetensi teknis,” lanjutnya.
Pihaknya mengaku sudah mengirim surat kepada Kemendikbud Ristek terkait persoalan afirmasi tersebut, termasuk permintaan agar nilainya bisa ditingkatkan hingga 20-25 persen. Selain itu, juga persoalan lainnya terkait seleksi guru skema PPPK.
Demikian juga untuk pelaksanaan PPPK pada 2022 mendatang, agar bisa lebih diperbaiki agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
“Misalnya, saat ini mereka yang sudah lolos pada tahap administrasi, namun ternyata tidak mendapat tempat saat akan mengikuti ujian. Ketika dikonfirmasi, malah diminta untuk mengikuti ujian pada tahap kedua. Bagaimana ini, padahal dia ini kan berhak ikut di tahap satu,” tegas Dr Muhdi.
Dalam mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mengusulkan ada baiknya juga panitia lokal, sehingga persoalan teknis tersebut dapat diatasi secara cepat.
“Kita juga mengusulkan agar dalam PPPK mendatang, para tenaga kependidikan juga diperhatikan nasibnya. Sebab guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ini juga satu paket, dalam mendukung kinerja dari satuan pendidikan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar